TAPANULI UTARA - Langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput) dengan menangkap Kepala Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, yang berinisial GT. Penangkapan ini terkait dengan dugaan serius praktik korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kerugian negara akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan GT diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 486.044.841, atau tepatnya sekitar Rp 486 juta.
"Bahwa tersangka GT merupakan Kepala Desa Aek Nabara telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dugaan tindak pidana korupsi dengan total indikasi kerugian negara Rp 486.044.841, " ujar Kasi Intel Kejari Taput Mangasitua Simanjuntak, Rabu (8/10/2025).
Uang yang diduga telah disalahgunakan oleh GT berasal dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Aek Nabara untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Pemberkasan kasus ini akan dilanjutkan berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, Mangasitua belum dapat merinci secara detail motif di balik tindakan GT yang diduga mengorupsi dana desa tersebut. Namun, status GT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, GT juga telah menjalani proses penangkapan dan penahanan sejak tanggal 7 Oktober 2025. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tarutung.
"Bahwa terhadap tersangka GT juga dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober 2025 di Rutan Kelas II B Tarutung, " pungkasnya. (PERS)

Updates.