TAPANULI UTARA - Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hutalontung, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, menemui babak baru. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat secara resmi menetapkan seorang tersangka berinisial RR, yang tak lain adalah Kepala Desa Hutalontung. Penetapan ini terjadi pada Kamis (4/12/2025), mengakhiri penantian panjang terkait dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada serangkaian penyelidikan mendalam yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Taput Nomor: PRINT-04/L.2.21/Fd.2/11/2025 tertanggal 21 November 2025, yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Kajari Taput Nomor: PRINT-04A/L.2.21/Fd.2/11/2025 pada 24 November 2025.
Setelah melalui proses penyidikan yang cermat terhadap pengelolaan DD dan ADD Desa Hutalontung untuk tahun anggaran 2023 dan 2024, tim penyidik berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, kesaksian ahli, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti yang berhasil disita. Semua ini ditujukan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput, Dedy Rajagukguk, pada Jumat (5/12/2025). Menurut Kajari, tersangka RR menjabat sebagai Kepala Desa Hutalontung dan memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan desa.
Desa Hutalontung, pada tahun 2023, tercatat menerima Dana Desa sebesar Rp718.298.000 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp245.158.520. Sementara itu, pada tahun 2024, alokasi dana mengalami sedikit peningkatan, dengan DD sebesar Rp725.202.000 dan ADD Rp297.388.976.
RR, sebagai Kepala Desa, memegang posisi sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Taput Nomor 866 Tahun 2021 tertanggal 22 Desember 2021. Posisi ini seharusnya diemban dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan desa.
Proyek fisik yang dilaksanakan pada tahun 2023 meliputi pembangunan rabat beton di Dusun II Sibagas senilai Rp86.000.000 yang dilaporkan terlaksana, rabat beton di Dusun II Lumbantongatonga senilai Rp54.000.000 yang ternyata tidak terlaksana, dan rabat beton di Dusun II Hauma Silundu senilai Rp280.124.500 yang terlaksana.
Untuk tahun 2024, kegiatan fisik mencakup pembangunan rabat beton Lumbantongatonga Rp54.000.000 (terlaksana), rabat beton Binangarihit Rp56.742.950 (tidak terlaksana), rabat beton dan drainase Sosor Onan Rp84.340.900 (terlaksana), rabat beton Jalan Silundu Rp28.966.750 (tidak terlaksana), serta drainase Lumbantongatonga Rp31.655.000 (terlaksana).
Kajari Dedy Rajagukguk menjelaskan lebih lanjut bahwa proses pencairan DD dan ADD seharusnya dikelola oleh bendahara desa. Namun, dalam kasus ini, tersangka RR diduga mengelola dan menguasai uang tersebut secara pribadi. Selain itu, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan fisik dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang mengakibatkan selisih volume pekerjaan. (PERS)

Updates.