TAPANULI UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Penataan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Taput bersumber dari Dana Pinjaman Daerah (PEN) Tahun 2020. Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Perkim Taput berinisial BG dan penyedia jasa/pelaksana berinisial WL.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Frans Affandhi, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian proses penyidikan yang telah mengumpulkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
"BG ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Taput Nomor: TAP-01/L.2.21/Fd.2/01/2026 tanggal 05 Februari 2026, dan WL ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Taput Nomor:TAP-02/L.2.21/Fd.2/01/2026 tanggal 05 Februari 2026, " ujar Dedy saat konferensi pers di Kantor Kejari Taput, Kamis malam (5/2/2026).
Dedy memaparkan bahwa kasus ini bermula dari Dana Pinjaman PEN Daerah yang diterima Dinas Perkim Taput untuk kegiatan penataan/pengembangan LPJU dan Lampu Taman Tahun 2020 senilai Rp13.600.000.000. Dana tersebut dibagi menjadi beberapa program kegiatan, mencakup 15 kegiatan LPJU dan 53 kegiatan Lampu Taman.
Modus operandi yang diduga dilakukan tersangka BG, selaku pengguna anggaran, adalah memecah paket pekerjaan agar nilai per paket berada di bawah Rp200.000.000, meskipun sifat kegiatannya serupa. Tujuannya diduga untuk menghindari proses tender yang seharusnya dilakukan untuk proyek dengan nilai tersebut.
Lebih lanjut, dalam proses persiapan pengadaan barang/jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Hal ini terjadi karena HPS dan rincian harga telah dibuat oleh tersangka WL dengan melakukan mark-up harga item pekerjaan, yang berakibat pada pendanaan ganda dan hilangnya penilaian kewajaran harga satuan oleh PPK.
Tersangka WL juga diduga mencari dokumen perusahaan lain untuk digunakan dalam pengadaan langsung. Dalam aturan, penyedia hanya boleh menangani maksimal 5 kontrak. Dokumen-dokumen perusahaan tersebut kemudian diserahkan kepada pejabat pengadaan yang ditunjuk oleh tersangka BG. Diduga, atas perintah BG, pejabat pengadaan tidak lagi menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai Pasal 12 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang meliputi tahapan undangan, penjelasan, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, klarifikasi, dan negosiasi teknis serta biaya.
Dalam pelaksanaan 69 paket pekerjaan LPJU dan Lampu Taman, tersangka WL diduga melakukan subkontrak untuk pekerjaan tiang Lampu Taman dan material LPJU kepada pihak lain. Tujuannya adalah untuk meraup keuntungan lebih dan mendapatkan komitmen fee dari Dinas Perkim.
Tahap pembayaran prestasi pekerjaan untuk 69 paket tersebut juga diduga tidak sesuai prosedur. Pengajuan permohonan pembayaran, yang seharusnya disertai berita acara pemeriksaan fisik, laporan kemajuan hasil pekerjaan, dan foto dokumentasi, diduga diajukan oleh petugas administrasi dari tersangka WL dengan cara memalsukan stempel dan tanda tangan para penyedia.
Tersangka BG, sebagai pengguna anggaran, pun diduga menyetujui pembayaran terhadap 69 kontrak yang dikoordinir tersangka WL dan menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak dalam dokumen SP2D.
Dedy Frits Rajagukguk menekankan bahwa pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari tender dan kesepakatan komitmen fee menunjukkan bahwa proses pengadaan barang/jasa hanya formalitas, yang mengarah pada kolusi dan ketidak-akuntabelan.
"Akibat perbuatan kedua tersangka, dan berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut tanggal 19 Januari 2026 atas kegiatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.858.953.437, -., " ungkap Dedy, seraya berharap kerugian negara tersebut dapat dikembalikan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 603 Jo Pasal 20 KUHAP Jo Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (primair). Sementara subsidairnya adalah Pasal 604 Jo Pasal 20 KUHAP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Tarutung. Pihak Kejari Taput tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dan akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. (PERS)

Updates.